PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
