PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; daerah; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
