PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 28. . .
SK No248163A
FITES|DEN
-t4-
