PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 44
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.