PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 45
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis ssfagaiman4 dimaksud dalam
Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV. . .
SK No247870A
FNES|DEN
