PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 46
BAB 5 — TATA KER.IA
Menteri dalam menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
