PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 202l tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
