PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawas€u'r intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawas€rn untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
