PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 52
BAB 5 — TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 5 — TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.