KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Fungsi
Pasal 2
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Bagian Kedua Bentuk
Pasal 3
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
- pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi; dan/atau
- ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan
perumahan bagi pekerja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Bagian Ketiga Kriteria
Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
pemerintah . . .
pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
mempunyai batas yang jelas.
Bagian Kesatu Pengusulan
Pasal 5
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional
oleh:
- Badan Usaha;
- pemerintah kabupaten/kota; atau
- pemerintah provinsi.
(2) Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
(4) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Usulan . . .
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
persyaratan paling sedikit:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
Bagian Kedua Proses Penetapan
Pasal 7
(1) Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan
pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan
KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan
pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
(4) Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pembangunan dan Pengoperasian
Pasal 10
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
Pasal 11
Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK.
Pasal 12
(1) KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun sejak ditetapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.
(4) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
- melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
- mengambil langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- swasta;
- kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri
dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
(3) Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil
pemerintah daerah.
Bagian Kedua Dewan Nasional
Pasal 15
(1) Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
Presiden.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 16
(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 17
Dewan Nasional bertugas:
menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji . . .
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Dewan Nasional dapat:
meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan;
meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Dewan Kawasan
Pasal 19
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang
sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
Pasal 20
(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil
ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas:
melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
meminta penjelasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK;
meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 23
(1) Administrator KEK bertugas:
- melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Administrator KEK:
- memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
- dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.
Bagian Kelima Pembiayaan
Pasal 25
(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator
KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Badan Usaha Pengelola
Pasal 26
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan
oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
Badan Usaha koperasi;
Badan Usaha swasta; atau
Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 27
(1) Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di KEK.
(2) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan
ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai karantina manusia, hewan, ikan, dan tumbuh-tumbuhan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku di KEK.
Pasal 29 . . .
Pasal 29
(1) Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah
di KEK.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara
KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK
melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta
asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
Pasal 30
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di
KEK diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).
(2) Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:
penangguhan bea masuk;
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan
tidak dipungut PPh impor.
(2) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam
daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain
di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan
tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
dipungut bea masuk;
dilunasi . . .
- dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
- dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Barang yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 35
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK
diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.
Bagian Ketiga Pertanahan, Perizinan, Keimigrasian, dan Investasi
Pasal 36
Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
(1) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang
perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.
(2) Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.
Bagian Keempat Fasilitas dan Kemudahan Lain
Pasal 40
(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Ketenagakerjaan
Pasal 41
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Pasal 42 . . .
Pasal 42
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
oleh gubernur yang mempunyai tugas:
melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan;
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah
daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
Pasal 44
(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang
tugas dan fungsinya sebagai berikut:
memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
membahas permasalahan pengupahan.
(2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah
daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
Pasal 45 . . .
Pasal 45
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan
dan diatur oleh gubernur.
(2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling
sedikit:
upah minimum sebagai jaring pengaman;
kemampuan UMKM dan koperasi; dan
kebutuhan hidup layak (KHL).
Pasal 46
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 47
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Dalam PKB disepakati:
- jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain; dan
- bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Perjanjian . . .
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.
Pasal 48
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 49
Dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Dengan . . .
