UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 15
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
Presiden.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
Presiden.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.