UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 14
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil
pemerintah daerah.
Bagian Kedua Dewan Nasional
