UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- swasta;
- kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri
dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
(3) Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
Bagian Kesatu Umum
