UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 16
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
