UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 17
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dewan Nasional bertugas:
menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji . . .
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
