UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Dewan Nasional dapat:
meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan;
meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Dewan Kawasan
