UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 19
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang
sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
(2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
