UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 20
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil
ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden.
