UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 21
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dewan Kawasan bertugas:
melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
