UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 22
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
meminta penjelasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK;
meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
