UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 23
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Administrator KEK bertugas:
- melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
- melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
- menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
