UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 24
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Administrator KEK:
- memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
- dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.
Bagian Kelima Pembiayaan
