UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator
KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Badan Usaha Pengelola
