KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan laut Jawa, Desa Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, Desa Plelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Banyuputih, Desa Kalibalik, dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan
d.sebelah...
SK No226486A
K IND A
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi; dan
- pariwisata.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(1) l2l Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan . . .
SK No226487A
iTFFII'trN
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dima}sud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah alau zona peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/ atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal
Agar
SK No226488A
PRESIDEN
Agar setiap or:ang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgA tg uaret io2S
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONESI.A
Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
s Djaman
SK No226489A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa sebagian wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang l(awasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, hunrf b, dan huruf c, perlu
- Pagal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Eeberapa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ?O22 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20rZ Nomoi 41, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSI(AN:...
SK No 22il85 A
lfn,N
