UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional
oleh:
- Badan Usaha;
- pemerintah kabupaten/kota; atau
- pemerintah provinsi.
(2) Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.
(4) Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
