UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
pemerintah . . .
pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
mempunyai batas yang jelas.
Bagian Kesatu Pengusulan
