UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
- pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi; dan/atau
- ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan
perumahan bagi pekerja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Bagian Ketiga Kriteria
