UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Usulan . . .
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
persyaratan paling sedikit:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
Bagian Kedua Proses Penetapan
