UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan
pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan
KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan
pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
(4) Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
