UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 5 — LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di KEK.
(2) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan
ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan.
