UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 47
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Dalam PKB disepakati:
- jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain; dan
- bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Perjanjian . . .
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.
