UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 46
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
