UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 45
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan
dan diatur oleh gubernur.
(2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling
sedikit:
upah minimum sebagai jaring pengaman;
kemampuan UMKM dan koperasi; dan
kebutuhan hidup layak (KHL).
