UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 44
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang
tugas dan fungsinya sebagai berikut:
memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
membahas permasalahan pengupahan.
(2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah
daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
