UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 43
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
oleh gubernur yang mempunyai tugas:
melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan;
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah
daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.
