UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 42
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.