UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 41
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
