UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 40
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Ketenagakerjaan
