PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
dan a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan hrlau Lobam; dan Tanjung Pinang b. sebagran dari wilayah Kota yang meliputi I(awasan lndustri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat; wilayah (3) Batas tetap dan titik koordinat dari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkart datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 .
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. organisasi dan tata kerja sebagaimana l2l Susunan dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
(satu) pasal,3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 yal<ni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.{
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenzrngnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ss[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta paOa tanggal 12 Oktober 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perekonomian, dan Penrndang-undangan,
Djarnan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
- bahwa sebagran wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Li4uefied Petroleum Gas (LPC}) PT Pertamina (Persero) di Tar{ung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undalg-Undang menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7751;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
