Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlalmkannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
dan a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan sebagian dari wilayatr Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan hrlau Lobam; dan Tanjung Pinang b. sebagran dari wilayah Kota yang meliputi I(awasan lndustri Senggarang dan Kawasan Industri DomPak Darat; wilayah (3) Batas tetap dan titik koordinat dari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkart datam peta sebagaimana tercantum dalam L,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 .
PRESIDEN
