Pasal 4
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. organisasi dan tata kerja sebagaimana l2l Susunan dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat yang persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara..
(satu) pasal,3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 yal<ni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.{
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenzrngnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ss[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta paOa tanggal 12 Oktober 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perekonomian, dan Penrndang-undangan,
Djarnan
