UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 29
BAB 5 — LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah
di KEK.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara
KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK
melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta
asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai
