UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 30
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di
KEK diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).
(2) Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
