UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 38
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang
perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.
(2) Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
