UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK.
