UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
- pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.
