PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Gubernur Jawa Timur;
- Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
- Wakil Ketua II: Bupati Malang;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan
- Kepala
SK No 135985 A
PRESIDEN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
- Ketentuan Pasal 2 dihapus.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 135986 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan perluasan pembangu.nan ekonomi nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik;
- bahwa atas dasar penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 3l Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan
Pasal 19 ayat (21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202l 1rntang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tent"ang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu
. . .
SK No 135987A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66521;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 202l tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor L42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66891;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
