KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Gubernur Jawa Timur;
- Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
- Wakil Ketua II: Bupati Malang;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan
- Kepala
SK No 135985 A
PRESIDEN
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik.
- Ketentuan Pasal 2 dihapus.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
