KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 135986 A
