DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
- Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk
membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan
KEK.
- Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -3-
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri atas:
Dewan Nasional;
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
Dewan Kawasan; dan
Administrator KEK.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
Dewan Nasional.
Pasal 4
Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Dewan Nasional mempunyai tugas:
- menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan pengembangan KEK;
membentuk Administrator KEK;
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;
dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK
serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil
evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -4-
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Dewan Nasional dapat:
- meminta penjelasan Dewan Kawasan dan
Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
- meminta masukan dan/atau bantuan Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
Pasal 7
(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas:
- Ketua; dan
- Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pertanahan;
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -5-
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal;
- menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha
di KEK; dan
- kepala lembaga yang memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 8
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional
dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -6-
(3) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administratif kepada Dewan Nasional.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan
kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
- pemberian dukungan administrasi dan penyiapan
pembentukan Administrator KEK;
- fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan
KEK;
pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;
penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
pemberian dukungan analisis atas pengembangan
KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam
pengelolaan dan pengembangan KEK;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;
- fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan
pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik,
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -7-
serta dukungan penyiapan data dan informasi;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan
advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan
tata laksana;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua
Dewan Nasional.
Bagian Kedua Organisasi Sekretariat Jenderal
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Unsur Pengawas Intern
Pasal 12
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -8-
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban
kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang
menangani fungsi perencanaan.
Bagian Keempat Jabatan Fungsional
Pasal 13
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -9-
Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal
Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kerja
Pasal 16
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 17
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 18
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -10-
Pasal 19
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil
pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 20
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 21
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan
pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -11-
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Bagian Ketujuh
Evaluasi Kelembagaan
Pasal 25
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan
dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 26
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 27
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di
tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi,
dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -12-
Presiden.
(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.
Pasal 28
Dewan Kawasan bertugas:
- melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
- membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;
- menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua
Dewan Nasional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:
- meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
- meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi
Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;
dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -13-
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Kawasan
Pasal 30
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:
Ketua;
Wakil Ketua; dan
Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dijabat oleh gubernur.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang
wilayahnya menjadi lokasi KEK.
(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan)
orang:
- paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur
Pemerintah Pusat; dan
- paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi
maka:
- Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya
paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
- Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Kawasan
Pasal 31
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan,
dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(2) Sekretariat Dewan Kawasan dibentuk oleh Dewan
Kawasan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -14-
Pasal 32
(1) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretaris
Dewan Kawasan.
(2) Sekretaris Dewan Kawasan bertanggung jawab kepada
Ketua Dewan Kawasan.
(3) Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio
oleh sekretaris daerah provinsi.
(4) Dalam hal lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (5) huruf a, Sekretaris Dewan Kawasan
dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah provinsi
yang gubernur tersebut menjabat sebagai Ketua
Dewan Kawasan.
Pasal 33
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 34
(1) Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional.
(2) Pembentukan Administrator KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 35
Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal
Dewan Nasional.
Pasal 36
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mempunyai tugas menyelenggarakan:
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -15-
- perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang
diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK;
- pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan
usaha dan pelaku usaha di KEK; dan
- pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Administrator KEK
Pasal 37
(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:
Kepala;
Pejabat Keuangan; dan
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya
ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan
Nasional.
Pasal 38
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Administrator KEK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pasal 39
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat
diberikan nama/nomenklatur lain.
Pasal 40
(1) Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat
dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -16-
Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang
ditentukan oleh Dewan Nasional.
(2) Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Pasal 41
Di lingkungan Administrator KEK dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
Pasal 42
Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 43
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional,
dan Administrator KEK dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -17-
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 44
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK
diberikan penghasilan:
- untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
- untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa honorarium yang besarannya sama dengan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -18-
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekretaris
Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada beserta
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
(1) Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator
berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala
lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional,
gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan
dapat menugaskan pejabat di lingkungan
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk
menjabat Kepala Administrator setelah mendapat
persetujuan Ketua Dewan Nasional.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.
(4) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/
lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II.a.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -19-
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional
dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6652);
www.peraturan.go.id
2022, No.16 -2-
